Undang-undang nomor 36 tentang
telekomunikasi, azas, tujuan telekomunikasi, penyelenggaraan telekomunikasi,
penyelidikan, sanksi administrasi, dan ketentuan pidana
Undang-undan nomor 36 tentang telekomunikasi berisi:
1. Telekomunikasi adalah setiap
pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari
setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda,
isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio,
atau sistem elektromagnetik Iainnya.
2. Alat
telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam
bertelekomunikasi.
3.Perangkat
telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan
bertelekomunikasi.
Berdasarkan pasal 1 diatas
dinyatakan bahwa telekomunikasi merupakan kebutuhan yang mendasar bagi
kehidupan manusia sekarang ini. Kemudian telekomunikasi menjadi sangat penting
karena dalam perkembangannya telekomunikasi bukan hal yang baru lagi dan juga
dapat mendukung perekonomian oleh beberapa orang menjadi sumber penghidupan.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 52 TAHUN 2000
TENTANG PENYELENGGARAAN
TELEKOMUNIKASI
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang: bahwa dalam rangka
pelaksanaan ketentuan mengenai penyelengaraan telekomunikasi sebagimana diatur
dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, dipandang perlu
untuk menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (2)
Undang-undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara
Tahun
1999 Nomor 154, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3881);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan:PERATURAN
PEMERINTAH TENTANG PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan atau penerimaan
dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar,
suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem
elektromagnetik lainnya.
2. Alat telekomunikasi adalah setiap
alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi.
3.Perangkat
telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan
bertelekomunikasi.
4. Pemancar radio adalah alat
telekomunikasi yang menggunakan dan memancarkan gelombang radio.
5. Jaringan telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan
kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi.
6. Jasa telekomunikasi adalah layanan
telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan
jaringan telekomunikasi.
7. Penyelenggara telekomunikasi
adalah perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik
negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah, dan instansi pertahanan
keamanan negara.
8. Penyelenggaraan telekomunikasi
adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan
terselenggaranya telekomunikasi.
9. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi adalah
kegiatan penyediaan dan atau pelayanan jaringan telekomunikasi yang
memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.
10.Penyelenggaraan
jasa telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan atau pelayanan jasa
telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.
11.Penyelenggaraan
telekomunikasi khusus adalah penyelenggaraan telekomunikasi yang sifat,
peruntukan dan pengoperasiannya khusus.
12. Interkoneksi adalah keterhubungan antar jaringan telekomunikasi dari
penyelenggara telekomunikasi yang berbeda.
13. Kewajiban pelayanan universal adalah kewajiban yang dibebankan kepada penyelenggara
jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi untuk memenuhi
aksesibilitas bagi wilayah atau sebagian masyarakat yang belum terjangkau oleh
penyelenggaraan jaringan dan atau jasa telekomunikasi.
14. Menteri adalah Menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang
telekomunikasi.
BAB II
PENYELENGGARAAN JARINGAN DAN JASA TELEKOMUNIKASI
PENYELENGGARAAN JARINGAN DAN JASA TELEKOMUNIKASI
Bagian Pertama
Penyelenggaraan Telekomunikasi
Pasal 2
Penyelenggaraan telekomunikasi
dilaksanakan oleh penyelenggara telekomunikasi.
Pasal 3
Penyelenggaraan telekomunikasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
a. penyelenggaraan jaringan telekomunikasi;
a. penyelenggaraan jaringan telekomunikasi;
b. penyelenggaraan jasa
telekomunikasi;
c. penyelenggaraan
telekomunikasi khusus.
Pasal 4
Penyelenggaraan jaringan
telekomunikasi dan atau penyelenggaraan jasa telekomunikasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan huruf b dapat dilakukan oleh badan hukum
yang didirikan untuk maksud tersebut berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, yaitu:
a. Badan Usaha
Milik Negara (BUMN).
b. Badan Usaha Milik Daerah
(BUMD).
c. Badan Usaha
Swasta; atau
d. Koperasi.
Pasal 5
Penyelenggaraan telekomunikasi
khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dapat dilakukan oleh:
a. perseorangan;
b. instansi pemerintah; atau
c.badan
hukum selain penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa
telekomunikasi.
Bagian Kedua
Penyelenggaraan Jaringan
Telekomunikasi
Pasal 6
(1) Dalam penyelenggaraan jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf a, penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib membangun dan atau
menyediakan jaringan telekomunikasi.
(2) Penyelenggara jaringan telekomunikasi dalam
membangun jaringan telekomunikasi wajib memenuhi ketentuan perundang-undangan
yang berlaku.
(3)Penyelenggara
jaringan telekomunikasi dalam membangun dan atau menyediakan jaringan
telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib mengikuti ketentuan
teknis dalam Rencana Dasar Teknis.
(4) Ketentuan mengenaai Rencana Dasar Teknis
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 7
Penyelenggara jaringan
telekomunikasi wajib menjamin terselenggaranya telekomunikasi melalui jaringan
yang diselenggarakannya.
Pasal 8
(1) Penyelenggara jaringan telekomunikasi
dapat menyelenggarakan jasa telekomunikasi melalui jaringan yang dimiliki dan
disediakannya.
(2) Penyelenggaraan jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus merupakan kegiatan usaha yang terpisah dari penyelenggaraan jaringan yang sudah ada.
(3) Untuk menyelenggarakan jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib mendapatkan izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi dari Menteri.
(2) Penyelenggaraan jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus merupakan kegiatan usaha yang terpisah dari penyelenggaraan jaringan yang sudah ada.
(3) Untuk menyelenggarakan jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib mendapatkan izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi dari Menteri.
Pasal 9
(1) Penyelenggaraan jaringan
telekomunikasi terdiri dari :
a. penyelenggaraan jaringan
tetap;
b. penyelenggaraan jaringan
bergerak.
(2) Penyelenggaraan jaringan
tetap dibedakan dalam :
a. penyelenggaraan
jaringan tetap lokal;
b. penyelenggaraan jaringan tetap
sambungan langsung jarak jauh;
c. penyelenggaraan
jaringan tetap sambungan internasional;
d. penyelenggaraan jaringan tetap
tertutup.
(3) Penyelenggaraan jaringan
bergerak dibedakan dalam :
a. penyelenggaraan jaringan
bergerak terestrial;
b. penyelenggaraan jaringan
bergerak seluler;
c. penyelenggaraan jaringan
bergerak satelit.
(4) Ketentuan mengenai tata
cara penyelenggaraan jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 10
(1) Penyelenggara jaringan tetap
lokal atau penyelenggara jaringan bergerak seluler atau penyelenggara jaringan
bergerak satelit harus menyelenggarakan jasa teleponi dasar.
(2)Penyelenggara
jaringan tetap lokal dalam menyelenggarakan jasa teleponi dasar wajib
menyelenggarakan jasa telepon umum.
(3) Penyelenggara jaringan tetap
lokal dalam menyelenggarakan jasa telepon umum dapat bekerjasama dengan pihak
ketiga.
Pasal 11
(1)Penyelenggara
jaringan telekomunikasi dalam menyediakan jaringan telekomunikasi dapat
bekerjasama dengan penyelenggara jaringan telekomunikasi luar negeri sesuai
dengan izin penyelenggaraannya.
(2) Kerjasama sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dituangkan dalam suatu perjanjian tertulis.
Pasal 12
Penyelenggara jaringan
telekomunikasi wajib memenuhi setiap permohonan dari calon pelanggan jaringan
telekomunikasi yang telah memenuhi syarat-syarat berlangganan jaringan
telekomunikasi sepanjang jaringan telekomunikasi tersedia.
Bagian Ketiga
Penyelenggaraan Jasa
Telekomunikasi
Pasal 13
Dalam penyelenggaraan jasa
telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, penyelenggara jasa
telekomunikasi menggunakan jaringan telekomunikasi milik penyelenggara jaringan
telekomunikasi.
Pasal 14
(1) Penyelenggaraan jasa telekomunikasi terdiri
dari:
a. penyelenggaraan
jasa teleponi dasar;
b. penyelenggaraan jasa nilai
tambah teleponi;
c. penyelenggaraan
jasa multimedia;
(2) Ketentuan mengenai tata cara penyelenggaraan
jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan
Menteri.
Pasal 15
(1) Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyediakan fasilitas
telekomunikasi untuk menjamin kualitas pelayanan jasa telekomunikasi yang baik.
(2) Penyelenggara jasa
telekomunikasi wajib memberikan pelayanan yang sama kepada pengguna jasa
telekomunikasi.
(3) Dalam menyediakan fasilitas
telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), penyelenggara jasa
telekomunikasi wajib mengikuti ketentuan teknis dalam Rencana Dasar Teknis.
(4) Ketentuan mengenai Rencana
Dasar Teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur dengan Keputusan
Menteri.
Pasal 16
(1)Penyelenggara
jasa telekomunikasi wajib mencatat/merekam secara rinci pemakaian jasa
telekomunikasi yang digunakan oleh pengguna telekomunikasi.
(2)Apabila
pengguna memerlukan catatan/rekaman pemakaian jasa telekomunikasi sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), penyelenggara telekomunikasi wajib memberikannya.
Pasal 17
(1) Catatan/rekaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal
16 disimpan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan.
(2)Penyelenggara
jasa telekomunikasi berhak memungut biaya atas permintaan catatan/rekaman
pemakaian jasa telekomunikasi.
Pasal 18
(1) Pelanggan jasa telekomunikasi dapat mengadakan
sendiri perangkat akses dan perangkat terminal pelanggan jasa telekomunikasi.
(2)Instalasi
perangkat akses di rumah dan atau gedung dapat dilaksanakan oleh instalatur
yang memenuhi persyaratan.
Pasal 19
Penyelenggara jasa
telekomunikasi wajib memenuhi setiap permohonan dari calon pelanggan
telekomunikasi yang telah memenuhi syarat-syarat berlangganan jasa
telekomunikasi sepanjang akses jasa telekomunikasi tersedia.
PENYIDIKAN
Pasal 44
(1) Selain Penyidik Pejabat
Polisi Negara Republik Indonesia, juga Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di
lingkungan Departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang
telekomunikasi, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana
di bidang telekomunikasi.
(2) Penyidik Pegawai Negeri
Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a. melakukan pemeriksaan atas
kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang
telekomunikasi.
b. melakukan pemeriksaan terhadap orang dan/atau
badan hukum yang diduga melakukan tindak pidana di bidang telekomunikasi.
c. menghentikan
penggunaan alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang menyimpang
dari ketentuan yang berlaku.
dari ketentuan yang berlaku.
d. memanggil orang untuk didengar
dan diperiksa sebagai saksi atau tersangka.
e. melakukan pemeriksaan alat
dan/atau perangkat telekomunikasi yang digunakan
atau diduga berkaitan dengan tindak pidana
di bidang telekomunikasi.
f. menggeledah tempat yang diduga
digunakan untuk melakukan tindak pidana di bidang telekomunikasi.
g. menyegel dan/atau menyita alat
dan/atau perangkat telekomunikasi yang digunakan atau yang diduga berkaitan
dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi.
h.meminta
bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang
telekomunikasi.
i. mengadakan
penghentian penyidikan.
(3) Kewenangan penyidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
Undang-undang Hukum Acara Pidana.
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 45
Barang siapa melanggar
ketentuan Pasal 16 ayat (1),Pasal 18 ayat (2),pasal19,pasal 21,Pasal 25 ayat
(2),Pasal 26 ayat (1),Pasal 29 ayat (1),Pasal 29 ayat (2),Pasal 33 ayat
(1),Pasal 33 ayat (2),Pasal 34 ayat (1),Pasal 34 ayat (2) dikenai sanksi
administrasi.
Pasal 46
(1) Sanksi administrasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 berupa pencabutan izin (2) Pencabutan
izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah diberi peringatan
tertulis.
KETENTUAN PIDANA
Pasal 47
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
ayat (1),dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling
banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Pasal 48
Penyelenggara jaringan telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)
tahun dan atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 49
Penyelenggara telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20,dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan
atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pasal 50
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
22,dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda
paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Pasal 51
Penyelenggara komunikasi khusus yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1 ataau Pasal 29 ayat (2) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp
400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
Pasal 52
Barang siapa memperdagangkan,membuat,merakit,memasukan atau menggunakan
perangkat telekomunikasi di wilayah Negara Republik Indonesia yang tidak sesuai
dengan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak
Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 53
(1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
33 ayat (1) atau Pasal 33 ayat (2) dipidana dengan penjara pidana paling lama 4
(empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta
rupiah). (2) Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan matinya seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15
(lima belas) tahun.
Pasal 54
Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat
(2) atau Pasal 36 Ayat (2),dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua)
tahun dan atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua raatus juta rupiah).
Pasal 55
Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
38,dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda
paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Pasal 56
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
40,dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Pasal 57
Penyelenggara jasa telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1),dipidana dengan pidana penjara paling lama 2
(dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta
rupiah).
Pasal 58
Alat dan perangkat telekomunikasi yang digunakan dalam tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47,Pasal 48,Pasal 52,atau Pasal 56 dirampas
oleh negara dan atau dimusnahkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Pasal 59
Perbuataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47,Pasal 48,Pasal 49,Pasal
50,Pasal 51,Pasal 52,Pasal 53,Pasal 54,Pasal 55,Pasal 56, dan Pasal 57 adalah
kejahatan.
Penjelasan UU No.36 Tentang Telekomunikasi
Penjelasan UU No.36 Tentang Telekomunikasi
Undang-undang Nomor 36 Tahun tentang Telekomunikasi, pembangunan dan penyelenggaraan telekomunikasi telah menunjukkan peningkatan peran penting dan strategis dalam menunjang dan mendorong kegiatan perekonomian, memantapkan pertahanan dan keamanan, mencerdaskan kehidupan bangsa, memperlancar kegiatan pemerintah an, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa dalam kerangka wawasan nusantara, dan memantapkan ketahanan nasional serta meningkatkan hubungan antar bangsa. Perubahan lingkungan global dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang berlangsung sangat cepat mendorong terjadinya perubahan mendasar, melahirkan lingkungan telekomunikasi yang baru, dan perubahan cara pandang dalam penyelenggaraan telekomunikasi, termasuk hasil konvergensi dengan teknologi informasi dan penyiaran sehingga dipandang perlu mengadakan penataan kembali penyelenggaraan telekomunikasi nasional.
Tujuan Penyelenggaraan Telekomunikasi
Tujuan penyelenggaraan telekomunikasi yang demikian dapat dicapai, antara lain, melalui reformasi telekomunikasi untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan telekomunikasi dalam rangka menghadapi globalisasi, mempersiapkan sektor telekomunikasi memasuki persaingan usaha yang sehat dan profesional dengan regulasi yang transparan, serta membuka lebih banyak kesempatan berusaha bagi pengusaha kecil dan menengah. Dalam pembuatan UU ini dibuat karena ada beberapa alasan,salah satunya adalah bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat pesat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi dan untuk manjaga keamanan bagi para pengguna teknologi informasi.
Berikut adalah beberapa pengertian yang terdapat dalam UU No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi:
1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran,
pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda,
isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio,
atau sistem elektromagnetik Iainnya;
2. Alat telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi;
3. Perangkat telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi;
4.Sarana
dan prasarana tetekomunikasi adalah segala sesuatu yang memungkinkan dan
mendukung berfungsinya telekomunikasi;
5. Pemancar radio adalah alat telekomunikasi yang menggunakan dan memancarkan gelombang
radio;
6. Jaringan telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang
digunakan dalam bertelekomunikasi;
7. Jasa telekomunikasi adalah layanan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi
dengan menggunakan jaringan telekomunikasi;
8. Penyelenggara telekomunikasi adalah perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik
negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah, dan instansi pertahanan
keamanan negara;
9.Pelanggan
adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan
telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi berdasarkan kontrak;
10.Pemakai
adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan
telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi yang tidak berdasarkan kontrak;
11. Pengguna adalah
pelanggan dan pemakai;
12.Penyelenggaraan
telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi
sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;
13. Penyelenggaraan telekomunikasi khusus adalah penyelenggaraan telekomunikasi yang sifat, peruntukan, dan
pengoperasiannya khusus;
14. Interkoneksi adalah
keterhubungan antarjaringan telekomunikasi dan penyelenggara jaringan
telekomunikasi yang berbeda;
15. Menteri adalah Menteri yang ruang Iingkup tugas dan
tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi.
Keterbatasan UU Telekomunikasi
Dalam Mengatur Penggunaan Teknologi Informasi (UU ITE)
Berikut adalah salah satu contoh pasal yang terdapat pada Undang-Undang No 36 Tahun 1999:
Menurut Pasal 1 angka (1) Undang-Undang No 36 Tahun 1999, Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dan setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
Dari definisi tersebut, maka kita simpulkan bahwa Internet dan segala fasilitas yang dimilikinya merupakan salah satu bentuk alat komunikasi karena dapat mengirimkan dan menerima setiap informasi dalam bentuk gambar, suara maupun film dengan sistem elektromagnetik.
Penyalahgunaan Internet yang mengganggu ketertiban umum atau pribadi dapat dikenakan sanksi dengan menggunakan Undang-Undang ini, terutama bagi para hacker yang masuk ke sistem jaringan milik orang lain sebagaimana diatur pada Pasal 22, yaitu Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi:
a) Akses ke jaringan telekomunikasi
b) Akses ke jasa
telekomunikasi
c) Akses ke
jaringan telekomunikasi khusus
Menurut saya berdasarkan UU No.36 tentang telekomunikasi, disana tidak terdapat batasan dalam penggunaan teknologi informasi, karena penggunaan teknologi informasi sangat berpengaruh besar untuk negara kita. Karena kita dapat secara bebas memperkenalkan kebudayaan kita kepada negara-negara luar untuk menarik minat para turis asing dan tekhnologi informasi juga dapat digunakan oleh para pengguna teknologi informasi dibidang apapun.
Jadi keuntungannya juga dapat dilihat dari segi bisnis. Yaitu kita dengan bebas dan luas dapat memasarkan bisnis dalam waktu singkat. Jadi kesimpulannya menurut saya adalah, penggunaan teknologi informasi tidak memiliki batasan, karena dapat mnguntungkan dalam semua pihak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar