Sabtu, 29 Juni 2013

PENGERTIAN HUKUM DISIPLIN


Disiplin Hukum  adalah sistem ajaran yang menyangkut kenyataan atau gejala-gejala hukum yang ada danhidupdi tengah pergaulan.
Contoh : seorang mahasiswa “A” numpang sewa kamar kepada keluarga “Z”, ia tiap bulan bayar uang yg menjadi kewajibannya kepada “Z” sedangkan “Z” menerima haknya, disamping melakukan kewajibannya menyediakan segala sesuatu yang diperlukan “A”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar